JADWAL UKG 2015 ONLINE



Image result for ukg 

Sudah banyak muter-muter mencari jadwal UKG 2015 dari berbagai sumber. 
Kali ini saya Admin web Otodidak saya ini ingin berbagi shering Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015 rencananya akan dilaksanakan pada tangal 9-27 Nopember 2015 oleh pemerintah dan akan di ikuti sebanyak 2.954.406 guru se Indonesia, Informasi tentang penyelenggaraan UKG yang meliputi landasan pelaksanaan UKG, prinsip, instrumen, peserta, waktu, tempat, sistem dan mekanisme pelaksanaan dan sistem pengendalian UKG, untuk UKG online atau UKG offline/manual sangatlah diperlukan sebagai persiapan awal menghadapi Uji Kmpetensi Guru (UKG),  

Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) di bagi dalam 2 sampai 3 gelombang pada setiap harinya dengan pembagian waktu sebagai berikut.



Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) Online tahun 2015 ini akan berlangsung secara serentak di seluruh Indonesia. 

Jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) ditentukan bersama oleh PPPPTK/LPPKS/LPPPTK-KPTK, bersama LPMP dan dinas pendidikan kabupaten/kota. 

Waktu pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) pada masing-masing kabupaten/kota akan berbeda-beda bergantung pada jumlah Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan jumlah peserta pada masing-masing wilayah. 

 Semakin banyak Tempat Uji Kompetensi (TUK) semakin cepat pelaksanaan Uji Kompetensi Guru. Tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) online, Uji Kompetensi Guru (UKG) Offline juga dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia selama 1 hari, Jadwal pelaksanaan akan ditentukan kemudian diantara tanggal pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) online atau setelah Uji Kompetensi Guru (UKG) online selesai. 

Kecuali bagi guru yang memiliki kekhususan yaitu Tuna Netra memerlukan pendamping dari Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota sebagai pembaca soal dengan durasi waktu yang lebih lama yaitu 180 menit dan dijadwalkan khusus.

Mengingat waktu Uji Kompetensi Guru (UKG) yang sudah semakin dekat ada baiknya para rekan guru mempersiapkan diri dari sekarang baik secara mental atau teknisnya, Agar dalam Uji Kompetensi Guru (UKG) nanti mendapatkan hasil yang memuaskan. 

Demikian jadwal UKG 2015 yang dapat saya sharing di sini, semoga bermanfaat.

Sumber : SoalukgOnline

JADWAL UKG, TEMPAT UJIAN dan CEK PESERTA UKG 2015


Cek Peserta UKG 2015, Jadwal, dan Tempat Ujian

Kali ini saya Admin hanya sekedar berbagi info jadwal, tempat ujian dan cek peserta UKG 2015


Data calon peserta Uji kompetensi guru (UKG) yang dilaksanakan mulai tanggal 9 sampai 27 November 2015 bisa dicek secara online. Nomor peserta UKG 2015 ini bisa dilihat di laman sergur.kemdiknas.go.id.

Laman tersebut memberikan tautan alternatif untuk melihat calon peserta UKG 2015, dengan rincian nomor peserta, Tempat Uji Kompetensi (TUK), mata pelajaran yang diujikan, dan waktu pelaksanaan UKG.
Cara Cek Peserta UKG 2015, Jadwal, dan Tempat Ujian

1. Kunjungi laman Sergur.Kemdiknas
Klik Di Sini


Cek Peserta UKG 2015, Jadwal, dan Tempat Ujian

2. Untuk mengecek dapat dilakukan dengan pencarian melalui NUPTK atau nomor peserta UKG dan melalui nama serta kabupaten/kota.


Cek Peserta UKG 2015, Jadwal, dan Tempat Ujian

3. Isi nama yang dicari dan kabupaten tempat tugasnya kemudian klik tombol Cari di sebelah kanan isian kabupaten/kota.

4. Akan muncul hasil pencarian, kemudian klik ikon kaca pembesar yang ada di kolom paling kanan untuk melihat detail hasil pencarian.


Cek Peserta UKG 2015, Jadwal, dan Tempat Ujian

Akan ditampilkan informasi, detail peserta UKG, pendidikan terakhir, tempat tugas, dan UKG 2015. Ujian dengan sistem online akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
Rincian jadwal pelaksanaan UKG dan TUK ditentukan bersama oleh LPMP dan dinas pendidikan kabupaten/kota.

PERANGKAT AKREDITASI SEKOLAH DASAR 2015



Pada kesempatan kali ini say akan berbagi sharing tentang Akreditasi sekolah 2015yang bertuuan untuk meningkatkan mutu pendidkan nasional sesuai PP nomor 19 tahun 2015 yang memuat kriteria minimal tentang komponen pendidikan. 

Juga dinyatakan dalam pasal 1 ayat 1 bahwa SNP adalah kriterial minimal tentang sistem pendidikan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Oleh sebab itu, SNP harus dijadikan acuan guna memetakan secara utuh profil kualitas sekolah atau madrasah.

Di dalam pasal 2 ayat 1, Lingkup SNP meliputi :
1. Standar isi
2. Standar Proses
3. Standar Kopetensi kelulusan
4. Standar pendidik dan kependidikan
5. Standar sarana dan prasarana
6. Standar pengelolaan
7. Standar pembiayaan
8. Standar Penilaian pendidikan

Adapun lebih jelasnya untuk satuan pendidikan sekolah dasar yang ingin membutuhkan silahkan unduh atau Download Akreditasi Sekolah di bawah ini





Semoga Bermanfaat.

MISI DAN KEBIJAKAN PERPUSTAKAAN SEKOLAH




MISI DAN KEBIJAKAN PERPUSTAKAAN SEKOLAH

Perpustakaan sekolah yang baik adalah mampu memberi manfaat besar bagi siswa dan prestasi sekolah. Perhatian sekolah terhadap perpustakaan sekolah menunjukkan kepedulian terhadap pendidikan generasi/tunas bangsa.


Misi 

Perpustakaan sekolah menyediakan informasi dan ide yang merupakan fondasi agar berfungsi secara baik di dalam masyarakat masa kini yang berbasis informasi dan pengetahuan. Perpustakaan sekolah merupakan sarana bagi para murid agar terampil belajar sepanjang hayat dan mampu mengembangkan daya pikir agar mereka dapat hidup sebagai warga negara yang bertanggung jawab. 


Kebijakan 

Perpustakaan sekolah hendaknya dikelola dalam kerangka kerja kebijakan yang tersusun secara jelas. Kebijakan perpustakaan sekolah disusun dengan mempertimbangkan berbagai kebijakan dan kebutuhan sekolah yang menyeluruh, serta mencerminkan etos, tujuan dan sasaran maupun kenyataan sekolah. 

Kebijakan tersebut menentukan kapan, di mana, untuk siapa dan oleh siapa potensi maksimal akan dilaksanakan. Kebijakan perpustakaan akan dapat dilaksanakan bila komunitas sekolah mendukung dan memberikan sumbangan pada maksud dan tujuan yang ditetapkan di dalam kebijakan. Karena itu, kebijakan tersebut harus tertulis dengan sebanyak mungkin keterlibatan yang berjalan secara dinamis, melalui banyak konsultasi yang dapat ditera[lkan, serta hendaknya disebarkan seluas mungkin melalui media cetak. 

Dengan demikian, filosofi, ide, konsep dan maksud untuk pelaksanaan dan pengembangannya akan makin jelas serta dimengerti dan diterima, sehingga hal itu dapat segera dikerjakan secara efektif dan penuh semangat. 

Kebijakan tersebut harus komprehensif serta dapat dilaksanakan. Kebijakan perpustakaan sekolah tidak boleh ditulis oleh pustakawan sekolah sendirian, tetapi harus melibatkan para guru dan manajemen senior. Konsep kebijakan harus dikonsultasikan secara luas di sekolah dan mendapat dukungan melalui diskusi terbuka yang mendalam. 

Dokumen dan rencana kerja berikutnya akan menjelaskan peranan perpustakaan dalam hubungannya dengan berbagai aspek berikut: 
• kurikulum sekolah 
• metode pembelajaran di sekolah 
• memenuhi standar dan kriteria nasional dan lokal 
• kebutuhan pengembangan pribadi dan pembelajaran murid dan 
• kebutuhan tenaga pendidikan bagi staf 
• meningkatkan aras keberhasilan.

Komponen yang memberikan sumbangan ikut ambil bagian dalam perpustakaan sekolah yang dikelola dengan baik dan efektif secara maksimal adalah sebagai berikut: 
• anggaran dan pendanaan 
• tempat/lokasi 
• sumberdaya 
• organisasi 
• ketenagaan 
• penggunaan perpustakaan 
• promosi. 

Semua komponen tersebut di atas adalah penting di dalam kerangka kerja kebijakan dan rencana kegiatan yang realistis.

Sekian misi dan kebijakan perpustakaan yang dapat admin sharing yang di ambil dari berbagai sumber.

Semoga bermanfaat.



NASIB PUSTAKAWAN SEKOLAH KEDEPAN DI TAHUN 2016 SEPERTI APA DAN BAGAIMANA



 
Bagaimanakah Nasib Pustakawan yang selama ini sudah Honorer atau menjadi PTT di Sekolah, apakah kedepan di tahun 2016 yang di harapkan seperti GTT mengharapkan dan ada harapan untuk diangkat menjadi PNS???

Hal yang banyak menjadi pertanyaan saya sendiri beserta teman-teman saya yang menjadi PTT di sebuah sekolah menayakan hal tentang apakah PTT yang selama ini menangani Perpustakaan di Sekolah itu kedepan ada harapan diangkat menjadi PNS???

Sahabat saya mengatakan di negara Indonesia sendiri mengibaratkan Hewan Langka saja di Lindungi oleh Negara juga Pemerintah dan selalu di perhatikan.
Apakah Nasib Honorer PTT yang memegang Perpustakaan sekolah dan sudah menjadi Pustakawan akan sama di perhatikan oleh pemerintah juga???

Memang dari dulu ini menjadi pertanyaan bagi saya khususnya dan teman-teman yang sekarang masih menjadi PTT di sebuah sekolah.

Pada dasarnya tentang pengembangan perpustakaan sekolah baik itu Undang-Undang dan Peraturan Menteri sudah di jelaskan masing-masing UU nya:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/ MI, SMP/MTs, dan SMA/MA
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
5. Standar Nasional Perpustakaan Nomor 007 Tahun 2011 tentang Perpustakaan Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah
6. Standar Nasional Perpustakaan Nomor 008 Tahun 2011 tentang Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/ MadrasahTsanawiyah
7.  Standar Nasional Perpustakaan Nomor 009 Tahun 2011 tentang Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah

Kami beserta teman-teman yang sudah selama ini menjadi Honorer PTT pustakawan sekolah Hanya berharap kepada Allah SWT yang maha ESA dan pemurah, mudah-mudahan Nasib ke depan untuk Pustakawan di Indonesia juga di perhatikan oleh pemerintah seperti sedia kalanya Hewan langka yang di lindungi serta di perhatikan seperti harapan yang di inginkan.
Walaupun Nasib Honorer GTT se Indonesia ada Ribuan orang bila di bandingkan dengan Honorer Pustakawan lebih banyak GTT dari pada PTT.

Mudah-mudahan pemerintah Indonesia di tahun 2016 memperhatikan para Honorer GTT maupun PTT yang selama ini sudah berjuang.

Amin.

Demikian ulasan yang dapat admin sampaikan baik dari saya sendiri maupun teman-teman yang sudah berjuang.

PROSES PENCAIRAN BSM TAHAP KE 5 UPT TK DAN SD KECAMATAN PLAYEN


 

Menindak lanjuti dari Kepala UPT TK DAN SD KECAMATAN PLAYEN 
Kepala Sekolah agar memproses pencairan BSM Tahap ke-5

Kali ini saya Admin web ini hanya sekedar berbagi dan sharing saja
semoga bermanfaat

Untuk mendapatkan File Format .xlsx Silahkan Unduh/ Download di bawah ini







Permendiknas No. 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru




Berdasarkan Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru, bahwasannya Guru  yang  masih  memiliki  pangkat  Pengatur  Muda,  golongan  ruang  II/a,  jabatan Guru Pratama sampai dengan Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, jabatan Guru Muda  Tingkat  I  yang  tidak  memiliki  ijazah  S1/D-IV  tidak  dapat  memperoleh penyesuaian jabatan.

Apabila  guru  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  memperoleh  ijazah  S1/D-IV yang relevan dengan  tugas yang diampunya dan ijazahnya telah ditetapkan angka itnya oleh pejabat yang berwenang dapat disesuaikan jabatannya.


Guru yang telah memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a walaupun  yang  bersangkutan  belum  memiliki  ijazah  S1/D-IV  disesuaikan jabatannya.

Persyaratan guru untuk memperoleh penyesuaian jabatan fungsional guru terdiri atas :
1.   memiliki pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a, dan jabatan Guru Madya;
2.   memiliki penetapan angka kredit terakhir; dan
3.   masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru pembimbing.

Berikut Daftar Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru Lama Ke Dalam Jabatan Fungsional Guru Baru Berdasarkan Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010 :
Download selengkapnya Salinan Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru beserta lampirannya, 

silahkan klik di sini