11 Komponen Pembiayaan di SD Sesuai Juknis BOS 2017

11 Komponen Pembiayaan di SD Sesuai Juknis BOS
Penjelasan mengenai komponen pembiayaan dari dana BOS jenjang SD.
Besar dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima oleh sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa yang ada di sekolah. Data jumlah siswa yang digunakan dalam perhitungan besar dana BOS bagi sekolah adalah data dari Dapodik. Biaya untuk perhitungan besar dana BOS yang diberikan ke sekolah adalah untuk jenjang SD Rp800.000,-/siswa/tahun.

Sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) dana BOS untuk SD dari seluruh dana BOS yang diterima oleh sekolah, wajib digunakan sebagian dana tersebut untuk membeli buku teks pelajaran bagi siswa dan buku pegangan bagi guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh sekolah. Berikut komponen pembiayaan dari dana BOS.

Komponen Pembiayaan BOS Jenjang SD

1. Pengembangan Perpustakaan
2. Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru
3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
4. Kegiatan Ulangan dan Ujian
5. Langganan Daya dan Jasa
6. Perawatan Sekolah/Rehab Ringan dan Sanitasi Sekolah
7. Pembayaran Honorarium Bulanan
8. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan
9. Pembiayaan Pengelolaan Sekolah
10. Pembelian dan Perawatan Perangkat Komputer
11. Biaya Lainnya (apabila komponen 1-10 telah terpenuhi)

Sebagai salah satu bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan program dan penggunaan dana BOS, sekolah harus menyusun dan mempublikasikan dokumen pendukung transparansi informasi secara lengkap. Dokumen pendukung yang harus dipublikasikan oleh sekolah sebagai upaya transparansi. Lebih rinci pada penjelasan mengenai komponen pembiayaan bisa dibaca di Juknis BOS SD Terbaru.

Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka pembelajaran yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah yang sudah memenuhi SPM. 



Sumber: SekolahDasar

Batasan Maksimum Dana BOS Boleh untuk Gaji Honorer

Image result for bos

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima sekolah, sesuai petunjuk teknis (juknis) yang ada, boleh digunakan untuk pembiayaan honorarium bulanan bagi guru honorer dan tenaga honorer sekolah jenjang pendidikan dasar. Khusus untuk sekolah jenjang pendidikan menengah, dana BOS tidak boleh digunakan untuk membayar honor rutin bulanan.

Batas maksimum penggunaan dana BOS untuk membayar honor bulanan guru atau tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah negeri adalah 15% (lima belas persen) dari total dana BOS yang diterima. Sementara di sekolah swasta maksimal 50% (lima puluh persen) dari total dana BOS yang diterima.

Pembayaran Honorarium Bulanan Dari Dana BOS Untuk:

a. Guru honorer (hanya untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal). 

b. Tenaga administrasi (tenaga yang melaksanakan administrasi sekolah termasuk melakukan tugas sebagai petugas pendataan Dapodikdasmen), termasuk tenaga administrasi BOS untuk SD. 

c. Pegawai perpustakaan.

d. Penjaga sekolah.

e. Petugas satpam.

f. Petugas kebersihan.

Setiap pengangkatan baru untuk tenaga honorer yang dilakukan oleh sekolah harus dilaporkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota. Ini bertujuan untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan terkait prinsip beban mengajar di sekolah, serta pemerataan penyebaran guru dan tenaga kependidikan di kabupaten/kota.

Selain untuk membayar honorarium bulanan guru dan tenaga honorer, dana BOS digunakan untuk membiayai 10 komponen prioritas lainnya. Biaya untuk perhitungan besar dana BOS yang diberikan untuk jenjang SD adalah Rp800.000,-/siswa/tahun. Data jumlah siswa yang digunakan dalam perhitungan besar dana BOS bagi sekolah diambil dari Dapodik. 

13 komponen yang bisa dibiayai dari dana BOS 2017

Image result for bos 2017



13 komponen yang bisa dibiayai dari dana BOS 2017 antara lain :

1. Pengembangan Perpustakaan

Biaya untuk pengembangan perpustakaan minimal 5% dari anggaran operasi sekolah. Prioritas utama adalah membeli buku teks pelajaran sesuai kurikulum yang digunakan sekolah, baik pembelian buku yang baru, mengganti yang rusak, dan membeli kekurangan agar tercukupi rasio satu siswa satu buku. Buku teks yang dibeli adalah yang telah dinilai dan ditetapkan HET-nya oleh Kemdikbud. 

Komponen ini juga bisa untuk membeli buku pengayaan dan referensi untuk memenuhi SPM. Selai itu, untuk langganan koran, majalah/publikasi berkala yang terkait pendidikan (offline/online), pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan, peningkatan kompetensi pustakawan, pengembangan database perpustakaan, pemeliharaan perabot perpustakaan, pemeliharaan & pembelian AC perpustakaan.

2. Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Semua jenis pengeluaran dalam rangka PPDB dan pendataan Dapodikdasmen. Penggandaan formulir Dapodikdasmen, biaya pemasukan, validasi, update dan pengiriman data. Yang dapat dibayarkan untuk kegiatan ini adalah: bahan habis pakai (ATK), sewa internet (warnet), upload data secara online tidak dapat dilakukan di sekolah. Biaya transportasi, apabila upload data secara online tidak dapat dilakukan di sekolah.

Honor operator Dapodikdasmen. Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah adalah sebagai berikut: Kegiatan pendataan Dapodikdasmen diusahakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi yang ada di sekolah, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan.

Apabila tidak ada tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan tenaga operator lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan (tidak dibayarkan honor rutin bulanan). Standar honor operator Dapodikdasmen mengikuti standar biaya, atau ketentuan dan kewajaran yang berlaku di daerah sesuai dengan beban kerja. Dana BOS juga dapat untuk pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan.

3. Pembelajaran dan Ekstrakurikuler


  • Membeli alat peraga IPA di tingkat SD;
  • Mendukung penyelenggaraan PAKEM di SD;
  • Mendukung penyelenggaraan Pembelajaran Kontekstual di SMP;
  • Pengembangan pendidikan karakter/ penumbuhan budi pekerti;
  • Pembelajaran remedial dan pengayaan;
  • Pemantapan persiapan ujian;
  • Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka dan PMR;
  • Usaha Kesehatan Sekolah (UKS);
  • Pendidikan dan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak;
  • Biaya lomba yang tidak dibiayai pemerintah/ pemda
  • Honor mengajar tambahan di luar jam mengajar dan transportnya.

4. Ulangan dan Ujian

Biaya ulangan harian/tengah semester/akhir semester/kenaikan kelas dan ujian sekolah;
Komponen yang dapat dibayarkan adalah: Fotocopy/penggandaan soal; Fotocopy laporan hasil ujian untuk disampaikan kepada Kepala Sekolah, serta ke Dinas Pendidikan dan orang tua/wali; Biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, dan tidak dibiayai Pemerintah/Pemda.

5. Pembelian Bahan Habis Pakai

Buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk peserta didik, buku inventaris. Alat tulis kantor (termasuk tinta printer, CD dan flash disk). Minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah. Pengadaan suku cadang alat kantor. Alat-alat kebersihan dan alat listrik.

6. Langganan Daya dan Jasa

Langganan listrik, air, dan telepon (termasuk pasang instalasi baru bila ada jaringan). Langganan internet pasca/pra bayar, baik dengan fixed modem maupun mobile modem (termasuk pasang baru bila ada jaringan). Batas maksimal pembelian paket/voucher mobile modem sebesar Rp. 250.000/bulan, sedangkan biaya langganan dengan fixed modem sesuai dengan kebutuhan sekolah. 

Yang termasuk dalam komponen pengunaan dana BOS ini adalah membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di daerah tertentu jika di sekolah tidak ada jaringan listrik (termasuk perlengkapan pendukungnya).

7. Perawatan/Rehab dan Sanitasi

Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela. Perbaikan mebeler, termasuk pembelian meja dan kursi peserta didik/guru jika meja dan kursi yang ada sudah tidak berfungsi atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan.

Perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC) untuk menjamin kamar mandi dan WC siswa berfungsi dengan baik. Perbaikan saluran pembuangan dan saluran air hujan. Perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.

8. Pembayaran Honor Bulanan

  • Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM);
  • Tenaga administrasi;
  • Pegawai perpustakaan;
  • Penjaga Sekolah;
  • Petugas satpam;
  • Petugas kebersihan;
  • Batas maksimum pembayar honor bulanan adalah 15%.

9. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan

Kegiatan KKG/MGMP atau KKKS/MKKS. Sekolah yang mendapat hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama hanya boleh menggunakan dana BOS untuk transport kegiatan bila tidak disediakan.

Menghadiri seminar peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan (biaya pendaftaran dan akomodasi apabila seminar diadakan di luar satuan pendidikan).

Mengadakan workshop peningkatan mutu. Biaya yang dapat dibayarkan adalah fotocopy, serta konsumsi peserta workshop yang diadakan di sekolah dan biaya nara sumber dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum (SBU) daerah.

10. Membantu Siswa Miskin

Hanya bagi siswa miskin yang tidak mendapatkan bantuan sejenis dari sumber lainnya, misalnya PIP.

11. Pengelolaan Sekolah

Penggandaan laporan dan surat-menyurat. Insentif bagi tim penyusun laporan BOS. Biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/Kantor Pos. Transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota. Biaya pertemuan dalam rangka penyusunan RPS/RKT/RKAS, kecuali untuk pembayaran honor.

12. Pembelian dan Perawatan Komputer

Membeli/memperbaiki komputer desktop/work station. Maksimum pembelian 5 unit/tahun baik bagi SD maupun SMP. Membeli/memperbaiki printer atau printer plus scanner. Maksimum pembelian adalah 1 unit/tahun. Membeli/memperbaiki laptop. Jumlah maksimum pembelian adalah 1 unit/tahun dengan harga maksimum Rp. 6 juta.

Membeli/memperbaiki proyektor. Jumlah maksimum yang dapat dibeli adalah 1 unit/ tahun dengan harga maksimum Rp. 5 juta. Ketentuan pembelian: Harus dibeli di toko resmi; Proses pengadaan barang mengikuti peraturan yang berlaku; Peralatan harus dicatat sebagai inventaris sekolah.

13. Biaya Lainnya

Peralatan pendidikan yang mendukung kurikulum yang diberlakukan Pemerintah, Mesin ketik. Peralatan UKS dan obat-obatan. Penanggulangan dampak darurat bencana, khusus selama masa tanggap darurat. 

JUKNIS (Petunjuk Teknis) BOS Tahun 2017

Petunjuk Teknis (JUKNIS) BOS Tahun 2017

Petunjuk Teknis (Juknis) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2017 merupakan acuan atau pedoman bagi pemerintah daerah dan sekolah dalam penggunaan dana BOS tahun anggaran 2017. Sehingga penggunaan dana BOS tepat sasaran dalam mendukung penyelenggaraan wajib belajar 9 tahun secara efektif dan efisien.

Selain itu, Juknis pengunaan dana BOS Tahun 2017 disusun dengan tujuan agar pertanggungjawaban keuangan dana BOS dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan. Draft Juknis dana BOS tahun 2017 dapat didownload melalui tautan berikut:





Besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa yang ada di sekolah. Data jumlah siswa yang digunakan dalam perhitungan besar dana BOS bagi sekolah adalah data dari Dapodik. Biaya untuk perhitungan besar dana BOS yang diberikan ke sekolah adalah untuk jenjang SD Rp800.000,-/siswa/tahun dan SMP Rp1.000.000,-/siswa/tahun.

Komponen Pembiayaan BOS Jenjang SD dan SMP

1. Pengembangan Perpustakaan
2. Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru
3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
4. Kegiatan Ulangan dan Ujian
5. Langganan Daya dan Jasa
6. Perawatan Sekolah/Rehab Ringan dan Sanitasi Sekolah
7. Pembayaran Honorarium Bulanan
8. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan
9. Pembiayaan Pengelolaan Sekolah
10. Pembelian dan Perawatan Perangkat Komputer
11. Biaya Lainnya (apabila komponen 1-10 telah terpenuhi)

Penggunaan dana BOS harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan dana BOS harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah.

Penyaluran dana BOS Tahun 2016 tiap sekolah di awal triwulan didasarkan pada data Dapodik. Dalam rangka untuk akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana BOS, sekolah wajib membuat laporan keuangan. Tim Manajemen BOS Sekolah juga bertugas dan bertanggung jawab untuk memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan kedalam sistem online






Sumber: SekolahDasar

Kegunaan Dana Bos yang Diterima Sekolah

13 komponen pembiayaan yang bisa diambil dari dana BOS yang diterima sekolah.
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Tujuan khususnya adalah untuk membebaskan pungutan meringankan beban siswa. Semua sekolah yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) menerima dana BOS.

Dana Bos yang diterima sekolah dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan besar satuan biaya untuk tingkat SD: Rp 800.000,-/siswa/tahun dan Tingkat SMP: Rp 1.000.000,-/siswa/tahun. Dana BOS disalurkan setiap 3 bulan (periode triwulan), yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember. 



Berikut 13 komponen yang bisa dibiayai dari dana BOS:

1. Pengembangan Perpustakaan

Biaya untuk pengembangan perpustakaan minimal 5% dari anggaran operasi sekolah. Prioritas utama adalah membeli buku teks pelajaran sesuai kurikulum yang digunakan sekolah, baik pembelian buku yang baru, mengganti yang rusak, dan membeli kekurangan agar tercukupi rasio satu siswa satu buku. Buku teks yang dibeli adalah yang telah dinilai dan ditetapkan HET-nya oleh Kemdikbud. 

Komponen ini juga bisa untuk membeli buku pengayaan dan referensi untuk memenuhi SPM. Selai itu, untuk langganan koran, majalah/publikasi berkala yang terkait pendidikan (offline/online), pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan, peningkatan kompetensi pustakawan, pengembangan database perpustakaan, pemeliharaan perabot perpustakaan, pemeliharaan & pembelian AC perpustakaan.

2. Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Semua jenis pengeluaran dalam rangka PPDB dan pendataan Dapodikdasmen. Penggandaan formulir Dapodikdasmen, biaya pemasukan, validasi, update dan pengiriman data. Yang dapat dibayarkan untuk kegiatan ini adalah: bahan habis pakai (ATK), sewa internet (warnet), upload data secara online tidak dapat dilakukan di sekolah. Biaya transportasi, apabila upload data secara online tidak dapat dilakukan di sekolah.

Honor operator Dapodikdasmen. Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah adalah sebagai berikut: Kegiatan pendataan Dapodikdasmen diusahakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi yang ada di sekolah, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan.

Apabila tidak ada tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan tenaga operator lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan (tidak dibayarkan honor rutin bulanan). Standar honor operator Dapodikdasmen mengikuti standar biaya, atau ketentuan dan kewajaran yang berlaku di daerah sesuai dengan beban kerja. Dana BOS juga dapat untuk pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan.

3. Pembelajaran dan Ekstrakurikuler

  • Membeli alat peraga IPA di tingkat SD;
  • Mendukung penyelenggaraan PAKEM di SD;
  • Mendukung penyelenggaraan Pembelajaran Kontekstual di SMP;
  • Pengembangan pendidikan karakter/ penumbuhan budi pekerti;
  • Pembelajaran remedial dan pengayaan;
  • Pemantapan persiapan ujian;
  • Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka dan PMR;
  • Usaha Kesehatan Sekolah (UKS);
  • Pendidikan dan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak;
  • Biaya lomba yang tidak dibiayai pemerintah/ pemda
  • Honor mengajar tambahan di luar jam mengajar dan transportnya.

4. Ulangan dan Ujian

Biaya ulangan harian/tengah semester/akhir semester/kenaikan kelas dan ujian sekolah;
Komponen yang dapat dibayarkan adalah: Fotocopy/penggandaan soal; Fotocopy laporan hasil ujian untuk disampaikan kepada Kepala Sekolah, serta ke Dinas Pendidikan dan orang tua/wali; Biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, dan tidak dibiayai Pemerintah/Pemda.

5. Pembelian Bahan Habis Pakai

Buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk peserta didik, buku inventaris. Alat tulis kantor (termasuk tinta printer, CD dan flash disk). Minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah. Pengadaan suku cadang alat kantor. Alat-alat kebersihan dan alat listrik.

6. Langganan Daya dan Jasa

Langganan listrik, air, dan telepon (termasuk pasang instalasi baru bila ada jaringan). Langganan internet pasca/pra bayar, baik dengan fixed modem maupun mobile modem (termasuk pasang baru bila ada jaringan). Batas maksimal pembelian paket/voucher mobile modem sebesar Rp. 250.000/bulan, sedangkan biaya langganan dengan fixed modem sesuai dengan kebutuhan sekolah. 

Yang termasuk dalam komponen pengunaan dana BOS ini adalah membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di daerah tertentu jika di sekolah tidak ada jaringan listrik (termasuk perlengkapan pendukungnya).

7. Perawatan/Rehab dan Sanitasi

Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela. Perbaikan mebeler, termasuk pembelian meja dan kursi peserta didik/guru jika meja dan kursi yang ada sudah tidak berfungsi atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan.

Perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC) untuk menjamin kamar mandi dan WC siswa berfungsi dengan baik. Perbaikan saluran pembuangan dan saluran air hujan. Perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.

8. Pembayaran Honor Bulanan

  • Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM);
  • Tenaga administrasi;
  • Pegawai perpustakaan;
  • Penjaga Sekolah;
  • Petugas satpam;
  • Petugas kebersihan;
  • Batas maksimum pembayar honor bulanan adalah 15%.

9. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan

Kegiatan KKG/MGMP atau KKKS/MKKS. Sekolah yang mendapat hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama hanya boleh menggunakan dana BOS untuk transport kegiatan bila tidak disediakan.

Menghadiri seminar peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan (biaya pendaftaran dan akomodasi apabila seminar diadakan di luar satuan pendidikan).

Mengadakan workshop peningkatan mutu. Biaya yang dapat dibayarkan adalah fotocopy, serta konsumsi peserta workshop yang diadakan di sekolah dan biaya nara sumber dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum (SBU) daerah.

10. Membantu Siswa Miskin

Hanya bagi siswa miskin yang tidak mendapatkan bantuan sejenis dari sumber lainnya, misalnya PIP.

11. Pengelolaan Sekolah

Penggandaan laporan dan surat-menyurat. Insentif bagi tim penyusun laporan BOS. Biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/Kantor Pos. Transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota. Biaya pertemuan dalam rangka penyusunan RPS/RKT/RKAS, kecuali untuk pembayaran honor.

12. Pembelian dan Perawatan Komputer

Membeli/memperbaiki komputer desktop/work station. Maksimum pembelian 5 unit/tahun baik bagi SD maupun SMP. Membeli/memperbaiki printer atau printer plus scanner. Maksimum pembelian adalah 1 unit/tahun. Membeli/memperbaiki laptop. Jumlah maksimum pembelian adalah 1 unit/tahun dengan harga maksimum Rp. 6 juta.

Membeli/memperbaiki proyektor. Jumlah maksimum yang dapat dibeli adalah 1 unit/ tahun dengan harga maksimum Rp. 5 juta. Ketentuan pembelian: Harus dibeli di toko resmi; Proses pengadaan barang mengikuti peraturan yang berlaku; Peralatan harus dicatat sebagai inventaris sekolah.

13. Biaya Lainnya

Peralatan pendidikan yang mendukung kurikulum yang diberlakukan Pemerintah, Mesin ketik. Peralatan UKS dan obat-obatan. Penanggulangan dampak darurat bencana, khusus selama masa tanggap darurat. 





Sumber: SekolahDasar