Cara Cek Nilai Akreditasi Sekolah
1. Kunjungi .http://bansm.or.id/sekolah/sudah_akreditasi/1
2. Pilih Propinsi > Pilih wilayah Kab/KOta > Pilih Tipe Sekolah atau Madrasah > Pilih Status Sekolah > Pilih Nilai > kemudian Klik Tampilkan
3. Atau, langsung ketik nama sekolah di kolom pencarian, kemudian klik enter.
4. Klik sekolah yang muncul maka akan terlihat data sekolah beserta data akreditasi tahun berapa dan standar standar nilai akreditasi sekolah.
Bagiamana jika pada pengecekan dengan cara tersebut di atas ternyata nilai akreditasi sekolah Anda tidak muncul? Hal tersebut mungkin dikarenakan nilai akreditasi sekolah Anda masih ada di daftar nama sekolah yang belum akreditasi.
Akreditasi sekolah merupakan pengakuan dan penilaian dari beberapa pihak yang berwenang. Pemerintah melakukan akreditasi sekolah untuk menilai kelayakan program atau satuan pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional secara bertahap, terencana dan terukur. Proses penilaian terhadap sekolah atau madrasah diselenggarakan oleh BAN-SM.
Instrumen penilaian akreditasi sekolah meliputi; Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi, Standar Pendidik, Standar Sarana, Standar Pengelolaan, Standar Biaya, dan Standar Nilai. Akreditasi sekolah bertujuan untuk menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dan memperoleh gambaran tentang kinerja sekolah.
Hasil akreditasi berupa Sertifikat Akreditasi Sekolah dan Profil Sekolah, kekuatan dan kelemahan, dan rekomendasi. Sertifikat Akreditasi Sekolah adalah surat yang menyatakan pengakuan dan penghargaan terhadap sekolah atas status dan kelayakan sekolah melalui proses pengukuran dan penilaian kinerja sekolah terhadap komponen-komponen sekolah berdasarkan standar yang ditetapkan BAN-SM.
Sekolah dapat diikutsertakan akreditasi apabila :
(a) memiliki surat keputusan kelembagaan (UPT);
(b) memiliki siswa pada semua tingkatan;
(c) memiliki sarana dan prasarana pendidikan;
(d) memiliki tenaga kependidikan;
(e) melaksanakan kurikulum nasional; dan
(f) telah menamatkan siswa. Masa berlaku akreditasi selama 4 tahun.
Permohonan Akreditasi Ulang 6 bulan sebelum masa berlaku habis.
Sumber Sekolahdasar
0 komentar:
Posting Komentar