Dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2018, dan peningkatan kuantitas serta kualitas data pendidikan, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No 21/D/PO/2018 Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019.
Sebagaimana
edaran resmi tentang Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No 21/D/PO/2018 Tentang
Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019 telah dipublikasikan pada laman
http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id yang ditujukan kepada Yth. Bapak/Ibu Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di Seluruh
Indonesia
Melalui
surat tersebut Dirjen Dikdasmen menyampaikan dengan hormat kepada Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota agar mengintruksikan ke seluruh satuan
pendidikan di wilayah binaannya sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan
pemetaan mutu dengan melengkapi data dalam instrumen pemetaan mutu melalui
pengisian aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan versi terbaru dan pemutakhiran data
melalui aplikasi Dapodik 2018.b. Sekolah dapat mengunduh aplikasi, instrumen
dan panduan di laman pmp.dikdasmen.kemendikbud.go.id dan
dapo.dikdasmen.kemendikbud.go.id dan melakukan pengiriman data pemetaan mutu
tahun ajaran 2018/2019 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2018.
Dinas
pendidikan provinsi dan kabupaten/kota diharapkan melakukan sosialisasi
sekaligus melakukan supervisi ke seluruh sekolah untuk memastikan tingkat
keterisian data.
Dengan
hormat kami sampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan
Dasar dan Menengah tahun 2018, dan peningkatan kuantitas serta kualitas data
pendidikan, kami mohon kerjasama Saudara agar mengintruksikan ke seluruh satuan
pendidikan di wilayah Saudara sesuai dengan kewenangannya untuk melaksanakan
hal-hal sebagai berikut:
1.
Setiap
Satuan Pendidikan wajib melakukan pemetaan mutu dengan melengkapi data dalam
instrumen pemetaan mutu melalui pengisian aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan
versi terbaru dan pemutahiran data melalui aplikasi Dapodik 2018.b
2.
Kepala
sekolah, perwakilan guru, perwakilan siswa dan perwakilan komite sekolah untuk
mewakili sekolah dalam mengisi secara langsung, jujur, dan bertanggungjawab
terhadap kondisi penyelenggaraan pendidikan mengunakan aplikasi Pemetaan Mutu
Pendidikan.
3. Pengawas sekolah wajib melakukan pengisian secara langsung, jujur, dan bertanggungjawab terhadap kondisi penyelenggaraan pendidikan sekolah binaannya menggunakan aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan sebagai bentuk verifikasi dan validasi.
4.
Kepalas
Sekolah dan Pengawas Sekolah bertanggungjawab penuh untuk menjamin
akuntabilitas pelaksanaan proses pemetaan di satuan pendidikan.
5.
Sekolah
dapat mengunduh aplikasi, instrumen dan panduan di laman
pmp.dikdasmen.kemendikbud.go.id dan dapo.dikdasmen.kemendikbud.go.id terhitung
sejak tanggal 21 April 2018.
6.
Sekolah
dapat melakukan pengiriman data pemetaan mutu tahun ajaran 2018/2019 sampai
dengan tanggal 31 Agustus 2018.
7.
Khusus
pemutahiran data Dapodik, sekolah wajib mengevaluasi dan memutahirkan data
sarana dan prasarana serta data Pendidik dan Tenaga Kependidikan di aplikasi
Dapodik.
8.
Dinas
pendidikan provinsi dan kabupaten/kota berkoordinasi dengan LPMP untuk
mendapatkan sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi pemetaan mutu
pendidikan.
9.
Dinas
pendidikan provinsi dan kabupaten/kota mensosialisasikan sekaligus melakukan
supervisi ke seluruh sekolah untuk memastikan tingkat keterisian data.
Sumber : salamedukasi
0 komentar:
Posting Komentar